THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 07 Maret 2012

UNDANG-UNDANG HAKI DI BIDANG TIK

                                                               
Bagi anda yang merasa bahwa diri anda
adalah plagiator sejati, harap postingan ini dibaca baik- baik semoga anda mendapat hidayah. Amin . . . .

                                                Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.      Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
d.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
e.   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
f.       Arsitektur;
g.      Peta
h.      Seni batik;
i.        Photografi
j.        Sinematografi
k.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima

Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a.       Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.      Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.       Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a.       Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.       Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
                       ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
                          pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.      Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.       Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.       Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.      Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.





Pasal 16

(1)   Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.       Mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.      Mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.       Menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)   Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)   Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a.       3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b.      5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.       7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4)   Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)   Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27
           
            Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

Pasal 28
(1)   Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1)   Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi
c.       Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.      Seni batik;
e.       Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f.       Arsitektur;
g.      Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h.      Alat peraga;
i.        Peta;
j.        Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2)   Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30

(1)   Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       Program Komputer;
b.      Sinematografi;
c.       Fotografi;
d.      Database; dan
e.       Karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2)   Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3)   Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI
Pasal 45
(1)   Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)   Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)   Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4)   Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
            Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1)   Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3)   Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Tujuan Dari Manajement Keamanan Informasi


            Keamanan sebuah informasi merupakan suatu mutlak diperlukan, karena jika sebuah informasi dapat diakses oleh orang yang tidak berhak atu tidak bertanggung jawab, maka keakuratan informasi tersebut akan diragukan, bahkan akan menjadi informasi yang menyesatkan.Manajement keamanan informasi harus membuat dan menjalankan inisiatif keamanan informasi yang memastikan tiga hal utama yaitu, confidentiality (kerahasiaan), integrity (integritas), availability (ketersediaan) system informasi perusahaan.

A.    Confidentiality (Kerahasiaan)
       Dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap data dalam system informasi perusahaan, sehingga tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berhak. Kerahasiaan harus terdefinisi dengan baik, dan prosedur untuk menjaga kerahasiaan harus diterapkan secara hati-hati, khususnya untuk computer yang bersifat standalone atau tidak terhububg ke jaringan. Aspek penting dari kerahasiaan adalah pengidentifikasian dan authentication terhadap user.
Ancaman terhadap kerahasiaan

1.      Hacker
            Orang yang membobol pengendalian akses dari sebuah system, dengan
Memanfaatkan kelemahan system tersebut. Segala aktifitas hacker merupakan
Ancaman yang sangan serius terhadap kerahasiaan informasi dalam sebuah system
Informasi.

2.      Masquerader
     Seorang yang berhak mengakses system, tetapi telah memiliki password dari user
Lain, sehingga dapat mengakses file yang tersedia untuk user lain tersebut.

3.      Aktifitas user yang tidak terotorisasi
Tipe aktifitas ini terjadi saat user yang berhak mengakses secara system memiliki
Kemampuan mengakses file yang sebenarnya tidak berhak untuk mereka akses.

4.      Download file tanpa terproteksi
Melakukan download dapat mengancam kerahasiaan informasi apabila dalam
Prosesnya dari dipindahkan dari tempat yang aman (dari server) ke personal
Computer yang tidak terlindungi dengan baik, dalam rangka pemrosesan secara
Local. Saat berada di personal computer tersebut, apabila tidak dijaga dengan baik
Maka informasi yang bersifat rahasia bias diakses oleh orang yang tidak berhak. 

5.      Local Area Network (LAN)
Khususnya untk tipe LAN yang masih menggunakan topologi bus (masih
Menggunakan hub) maka ancaman terhadap kerahasiaan disebabkan oleh aliran
Data yang dapat dilihat oleh setiap node dalam jaringan tersebut tanpa
Mempedulikan apakah data dialamatkan ke node tersebut atau tidak.

6.      Trojan Horse
Program jahat ini dibuat agar menyalin file-file rahasia ke tempat yang tidak aman.
Tanpa diketahui oleh user yang berhak mengakses file tersebut.
Model-model kerahasiaan.
            Model-model kerahasiaan sering digunakan untuk menjelaskan langkah apa saja yang perlu diambil untuk memastikan kerahasiaan informasi. Model yang sering digunakan adalah model Bell-LaPadula. Model ini mendefinisikan antara obyek (contohnya:file dan program untuk menampung kerahasiaan informasi) dan subyek (contohnya: orang, proses, atau alat yang melakukan perpindahan informasi antar obyek). Subyek dapat megakses untuk baca, tulis informasi. Subyek mempunyai hak tulis terhadap obyek yang berada di tingkat yang sama atau lebih tinggi dari subyek. Model ini disebut juga dengan flow model, karena memastikan bahwa informasi dalam tingkat keamanan tertentu hanya mengalir ke tingkat yang sama atau lebih tinggi. Tipe model yang lain adalah Model access control dimana mengorganisir sebuah system ke dalam obyek (contohnya : resource yang ditangani), subyek (contohnya : orang atau program yang melakukan aksi), dan operasi (contohnya : proses dari interaksi yang terjadi).
Penerapan model kerahasiaan
            Trusted system criteria yang dikembangkan oleh National Computer Security Center dan dipublikasikan di dalam Department of Defense Trusted Computer System Evaluation Criteria (dikenal dengan Orange Book), merupakan panduan terbaik dalam menerapkan model kerahasiaan.

B.     Integritas
Adalah perlindungan terhadap data dalam system dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja atau tidak.
Melindungi dari ancaman terhadap integritas
Tiga prinsip dasar yang digunakan untuk menerapkan pengendalian integritas :
1.      Memberikan akses dalam rangka need-to-know-basis. Akses berdasarkan kerangka
need-to-know-basis ini harus memungkinkan terjadinya control maksimal dengan pembatasan seminimal mungkin terhadap user.
2.      Pemisahan tugas (Separation of duties). Untuk memastikan bahwa tidak ada satu orang karyawan pun yang mengendalikan sebuah transaksi dari awal sampai akhir, dua atau lebih orang harus bertanggung jawab untuk melakukanya.
3.      Rotasi Tugas. Penugasan suatu pekerjaan harus diubah secara periodic sehingga mempersulit user dalam berkolaborasi untuk mengendalikan sepenuhnya sebuah transaksi dan mengalihkanya untuk tujuan terlarang.
Model Integritas
            Digunakan untuk menjelaskan apa yang perlu dilakukan untuk menerapkan kebijaksanaan integritas informasi dalam suatu organisasi.
Sasaran integritas :
1.      mencegah user yang tidak berhak melakukan perubahan data atau program
2.      mencegah user yang berhak melakukan perubahan yang tidak benar atau tidak terotorisasi
3.      menjaga konsistensi data dan program secara internal dan eksternal.

C.    Availability (Ketersediaan)
            Sebagai kepastian bahwa sebuah system informasi dapat diakses oleh user yang berhak kapan saja system informasi tersebut dibutuhkan.
Ada dua pengganggu ketersediaan :
1.      Denial off service
Istilah ini biasanya dihubungkan dengan sebuah perbuatan yang mengunci layanan dari sebuah system informasi sehingga tidak bias digunakan oleh user yang berhak.
2.      Hilangnya pemrosesan data karena bencana alam atau perbuatan manusia.
Dapat ditanggulangi dengan menggunakan contingency plan yang dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan kemampuan perosesan data saat terjadi bencana.
            Banyak usaha yang sudah didesikasikan untuk mengatasi berbagai aspek dari masalah ketersediaan. Sebagai contoh : banyak riset yang dilakukan untuk mengembangkan teknologi yang kebih fault tolerance (contohnya : redundansi hardware, disk mirroring dan application check point restart).

Minggu, 12 Februari 2012

Minggu, 27 November 2011

membuat jaringan lan

Kali ini saya ingin membahas tentang cara membuat JARINGAN LAN. Apabila sobat di rumah mempunyai komputer lebih dari satu, dan masing-masing komputer ingin terhubung antara satu dengan yang lainnnya supaya bisa sharing data, printer, sharing koneksi internet dll, kita bisa lakukan dengan membuat jaringan komputer LAN ( Local Area Network ) sederhana..

pada postingan kali ini kita gunakan koneksi kabel yaitu menggunakan kabel data UTP (Unshielded twisted pair), yaitu standard kabel untuk koneksi jaringan LAN.
Komputer yang dipakai pada saat ini umumnya sudah dilengkapi dengan LAN Card atau disebut juga NIC (Network Interface Controller), atau Ethernet Card.



Kalau jumlah komputer yang akan dikoneksikan hanya dua buah, kita hanya cukup menyediakan satu buah kabel UTP dengan panjang sesuai jarak antara komputernya yang di kedua ujung kabelnya telah dipasangi konektor RJ-45(standard konektor untuk kabel LAN UTP) dengan konfigurasi Cross/ silang.



• Kalau Jumlah komputer yang akan dikoneksikan lebih dari 2 buah, maka kita harus menambahkan suatu alat yang bernama Switch atau Hub. Pada saat ini harga sebuah switch untuk standard rumahan sudah sangat terjangkau .
Dari masing - masing komputer dihubungkan ke switch menggunakan kabel UTP dengan konektor RJ-45 di kedua ujungnya dengan konfigurasi Straight/lurus.



• Pemasangan konektor pada kabel UTP bisa dibuat sendiri, tetapi untuk mudahnya sobat tinggal pergi saja ke toko komputer yang juga menyediakan peralatan jaringan, dan tinggal bilang untuk membeli kabel UTP sekalian pasangkan konektornya dengan konfigurasi cross/silang untuk koneksi komputer ke komputer(dua buah komputer), atau straight/lurus untuk koneksi lebih dari 2 komputer /menggunakan switch.

Konfigurasi Alamat IP (Internet Protocol / TCP IP )
Agar dapat saling berkomunikasi , masing – masing komputer harus diberi alamai IP

• Masuk ke Network Connection (Start-->Control Panel -->Network Connection )
• Pilih/dobel klik Local Area Connection
• Dobel klik pada Internet Protocol (TCP / IP)
• Klik Use The following IP address, kemudian isi IP address dan subnet Mask
Misal,
komputer1 IP Address : 192.168.0.1
komputer2 IP Address : 192.168.0.2
komputer3 IP Address : 192.168.0.3
komputer4 IP Address : 192.168.0.4
dst..
Subnet Mask harus sama : 255.255.255.0

Untuk mengetahui berhasil tidaknya koneksi lakukan perintah ping dari komputer satu ke komputer lainnya
Misal dari komputer1 ke komputer2 :
• Di Komputer1 : Klik Start -->Klik Run-->ketik CMD --> klik OK, maka akan tampil Command Prompt
• Ketik ping 192.168.0.2 tekan enter
harus ada Reply dari komputer2
•Lakukan perintah yang sama untuk mengetahui koneksi ke komputer yang lainnya.

Semoga Bermanfaat.

Minggu, 30 Oktober 2011


PENGERTIAN INTERNET
Internet (inter-network)dapat diartikan jaringan computer luas yang menghubungkan pemakai computer satu computer dengan computer lainnya dan dapat berhubungan dengan computer dari suatu Negara ke Negara di seluruh dunia ,dimana didalamnya terdapat berbagai aneka ragam informasi Fasilitas layanan internet Browsing atau surfing Yaitu kegiatan “berselancar” di internet .kegiatan ini dapat di analogikan layaknya berjalan –jalan di mal sambil melihat –lihat ke took-tokotanpa membeli apapun. Elektronik mail(E-mail) Fasilitas ini digunakan untuk berkirim surat /dengan orajng lain ,tanpa mengenal batas ,waktu,ruang bahkan birokrasi Searching Yaitu kegiatan mencari data atau informasi tertentu di internet Catting fasilitas ini digunakan untuk berkomunikasi secara langsung dengan orang lain di internet.pada umumnya fasilitas ini sering digunakan untuk bercakap-cakap atau ngobrol di internet world wide web(WWW) dengan world wide web(WWW) ini anda dapat mengambil, memformat ,dan menampilkan informasi (termasuk teks ,audio, grafik dan video) dengan menggunakan hypertekxt links Mailing list Fasilitas ini digunakan untuk berdiskusi secara elektronik dengan menggunakan E-mail.mailing list ini digunakan untuk bertukar infomasi ,pendapat dan lain sebagainya .
Newsgroup Fasilitad ini digunakan untuk berkoferensi jarak jauh ,sehingga anda dapatmenyampaikan pendapat dan tanggapan dalam internet . Download Adalah proses mengambil file dari computer lain melalui internet ke komputer kita. Upload Adalah proses meletakkan file dari computer kita ke computer lain melalui internet File transfer protocol (FTP) Fasilitas ini digunakan untuk melakukan pengambilan arsip atau file secara elektroniok atau transfer file dari satu computer ke computer lain di internet .beberapa di internet telah tersedia file atau dokumentyang siap[ untuk diduplikat oleh orang lain secara gratis . Telnet fasilitas ini digunakan untuk masuk ke system computer tertentu dan bekerja pada system komputer lain. Ghoper Fasilitas ini digunakan untuk menempatkan informasi yang di simpan pada internet servers dengan menggunakan hirarkhi dan anda dapat mengambil informasi tersebut
Local Area Network (LAN)
Local Area Network (LAN), merupakan jaringan milik pribadi di dalam sebuah gedung atau kampus yang berukuran sampai beberapa kilometer. LAN seringkali digunakan untuk menghubungkan komputer-komputer pribadi dan workstation dalam kantor suatu perusahaan atau pabrik-pabrik untuk memakai bersama sumberdaya (resouce, misalnya printer) dan saling bertukar informasi.
Metropolitan Area Network (MAN)
Metropolitan Area Network (MAN), pada dasarnya merupakan versi LAN yang berukuran lebih besar dan biasanya menggunakan teknologi yang sama dengan LAN. MAN dapat mencakup kantor-kantor perusahaan yang letaknya berdekatan atau juga sebuah kota dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi (swasta) atau umum. MAN mampu menunjang data dan suara, bahkan dapat berhubungan dengan jaringan televisi kabel.
 
Wide Area Network (WAN)
Wide Area Network (WAN), jangkauannya mencakup daerah geografis yang luas, seringkali mencakup sebuah negara bahkan benua. WAN terdiri dari kumpulan mesin-mesin yang bertujuan untuk menjalankan program-program (aplikasi) pemakai.
PENGERTIAN IP ADDRESS
Internet Protocol (IP) address adalah alamat numerik yang ditetapkan untuk sebuah komputer yang berpartisipasi dalam jaringan komputer yang memanfaatkan Internet Protocol untuk komunikasi antara node-nya. Walaupun alamat IP disimpan sebagai angka biner, mereka biasanya ditampilkan agar memudahkan manusia menggunakan notasi, seperti 208.77.188.166 (untuk IPv4), dan 2001: db8: 0:1234:0:567:1:1 (untuk IPv6). Peran alamat IP adalah sebagai berikut: "Sebuah nama menunjukkan apa yang kita mencari. Sebuah alamat menunjukkan di mana ia berada. Sebuah route menunjukkan bagaimana menuju ke sana."
Perancang awal dari TCP/IP menetapkan sebuah alamat IP sebagai nomor 32-bit, dan sistem ini, yang kini bernama Internet Protocol Version 4 (IPv4), masih digunakan hari ini. Namun, karena pertumbuhan yang besar dari Internet dan penipisan yang terjadi pada alamat IP, dikembangkan sistem baru (IPv6), menggunakan 128 bit untuk alamat, dikembangkan pada tahun 1995 dan terakhir oleh standar RFC 2460 pada tahun 1998.
Internet Protocol juga memiliki tugas routing paket data antara jaringan, alamat IP dan menentukan lokasi dari node sumber dan node tujuan dalam topologi dari sistem routing. Untuk tujuan ini, beberapa bit pada alamat IP yang digunakan untuk menunjuk sebuah subnetwork. Jumlah bit ini ditunjukkan dalam notasi CIDR, yang ditambahkan ke alamat IP, misalnya, 208.77.188.166/24.
Dengan pengembangan jaringan pribadi / private network, alamat IPv4 menjadi kekurangan, sekelompok alamat IP private dikhususkan oleh RFC 1918. Alamat IP private ini dapat digunakan oleh siapa saja di jaringan pribadi / private network. Mereka sering digunakan dengan Network Address Translation (NAT) untuk menyambung ke Internet umum global.
Internet Assigned Numbers Authority (IANA) yang mengelola alokasi alamat IP global. IANA bekerja bekerja sama dengan lima Regional Internet Registry (RIR) mengalokasikan blok alamat IP lokal ke Internet Registries (penyedia layanan Internet) dan lembaga lainnya.


PERBEDAAN SERVER DAN DNS (Domain Name Server)
Domain Name System (DNS) adalah distribute database system yang digunakan untuk pencarian nama komputer (name resolution) di jaringan yang mengunakan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol). DNS biasa digunakan pada aplikasi yang terhubung ke Internet seperti web browser atau e-mail, dimana DNS membantu memetakan host name sebuah komputer ke IP address.
Selain digunakan di Internet, DNS juga dapat di implementasikan ke private network atau intranet dimana DNS memiliki keunggulan seperti:
  • Mudah, DNS sangat mudah karena user tidak lagi direpotkan untuk mengingat IP address
    sebuah komputer cukup host name (nama Komputer).
  • Konsisten, IP address sebuah komputer bisa berubah tapi host name tidak berubah.
  • Simple, user hanya menggunakan satu nama domain untuk mencari baik di Internet maupun di Intranet.
DNS dapat disamakan fungsinya dengan buku telepon. Dimana setiap komputer di jaringan Internet memiliki host name (nama komputer) dan Internet Protocol (IP) address. Secara umum, setiap client yang akan mengkoneksikan komputer yang satu ke komputer yang lain, akan menggunakan host name. Lalu komputer anda akan menghubungi DNS server untuk mencek host name yang anda minta tersebut berapa IP address-nya. IP address ini yang digunakan untuk mengkoneksikan komputer anda dengan komputer lainnya.
Sejarah DNS
Sebelum dipergunakannya DNS, jaringan komputer menggunakan HOSTS files yang berisi informasi dari nama komputer dan IP address-nya. Di Internet, file ini dikelola secara terpusat dan di setiap loaksi harus di copy versi terbaru dari HOSTS files, dari sini bisa dibayangkan betapa repotnya jika ada penambahan 1 komputer di jaringan, maka kita harus copy versi terbaru file ini ke setiap lokasi. Dengan makin meluasnya jaringan internet, hal ini makin merepotkan, akhirnya dibuatkan sebuah solusi dimana DNS di desain menggantikan fungsi HOSTS files, dengan kelebihan unlimited database size, dan performace yang baik. DNS adalah sebuah aplikasi services di Internet yang menerjemahkan sebuah domain name ke IP address. Sebagai contoh, www untuk penggunaan di Internet, lalu diketikan nama domain, misalnya: yahoo.com maka akan di petakan ke sebuah IP mis 202.68.0.134. Jadi DNS dapat di analogikan pada pemakaian buku telepon, dimana orang yang kita kenal berdasarkan nama untuk menghubunginya kita harus memutar nomor telepon di pesawat telepon. Sama persis, host komputer mengirimkan queries berupa nama komputer dan domain name server ke DNS, lalu oleh DNS dipetakan ke IP address.

Struktur DNS
v  Root-Level Domains
Domain ditentukan berdasarkan tingkatan kemampuan yang ada di struktur hirarki yang disebut dengan level. Level paling atas di hirarki disebut dengan root domain. Root domain di ekspresikan berdasarkan periode dimana lambang untuk root domain adalah (“.”).
v  Top-Level Domains
Pada bagian dibawah ini adalah contoh dari top-level domains:
  • com : Organisasi Komersial
  • edu : Institusi pendidikan atau universitas
  • org : Organisasi non-profit
  • net : Networks (backbone Internet)
  • gov : Organisasi pemerintah non militer
  • mil  : Organisasi pemerintah militer
  • num : No telpon
  • arpa : Reverse DNS
  • xx : dua-huruf untuk kode negara (id:Indonesia,sg:singapura,au:australia,dll)
v  Top-level domains dapat berisi second-level domains dan hosts.
v  Second-Level Domains
Second-level domains dapat berisi host dan domain lain, yang disebut dengan subdomain. Untuk contoh: Domain Bujangan, bujangan.com terdapat komputer (host) seperti server1.bujangan.com dan subdomain training.bujangan.com. Subdomain training.bujangan.com juga terdapat komputer (host) seperti client1.training.bujangan.com.

v  Host Names
Domain name yang digunakan dengan host name akan menciptakan fully qualified domain name
(FQDN) untuk setiap komputer. Sebagai contoh, jika terdapat fileserver1.detik.com, dimana fileserver1 adalah host name dan detik.com adalah domain name.


Bagaimana DNS Bekerja?
Fungsi dari DNS adalah menerjemahkan nama komputer ke IP address (memetakan). Client DNS disebut dengan resolvers dan DNS server disebut dengan name servers. Resolvers atau client mengirimkan permintaan ke name server berupa queries. Name server akan memproses dengan cara mencek ke local database DNS, menghubungi name server lainnya atau akan mengirimkan message failure jika ternyata permintaan dari client tidak ditemukan. Proses tersebut disebut dengan Forward Lookup Query, yaitu permintaan dari client dengan cara memetakan nama komputer (host) ke IP address.

  • Resolvers mengirimkan queries ke name server
  • Name server mencek ke local database, atau menghubungi name server lainnya, jika ditemukan akan diberitahukan ke resolvers jika tidak akan mengirimkan failure message
  • Resolvers menghubungi host yang dituju dengan menggunakan IP address yang diberikan name server
Kesimpulan
DNS adalah hasil pengembangan dari metode pencarian host name terhadap IP address di Internet. Pada DNS client (resolver) mengirimkan queries ke Name Server (DNS). Name Server akan menerima permintaan dan memetakan nama komputer ke IP address Domain Name Space adalah pengelompokan secara hirarki yang terbagi atas root-level domains, top-level domains, second-level domains, dan host names.{jcomments on}


Langkah-langkah pembuatan email